Senin, 07 September 2026, 10:50 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Polemik dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini merembet ke permasalahan identitas pembimbing akademik.
Banyak pihak mempertanyakan siapa pembimbing akademik Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, pernah memberikan klarifikasi resmi melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025.
"Jadi pembimbing akademik itu adalah Bapak Ir. Kasmudjo. Waktu itu masih Ir. Kasmudjo. Selanjutnya bersekolah lagi jadi Ir. Kasmudjo, M.S. sekarang sampai pensiun begitu," ujar Sigit, dikutip Senin (7/9).
"Itu pembimbing akademik yang membimbing Pak Jokowi mulai semester kelima sampai lulus. Dulu sering disebut sebagai dosen wali," imbuhnya.
Sigit menambahkan, untuk dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Dr. Ir. Ahmad Sumitro, yang kemudian meraih gelar profesor menjelang Jokowi lulus.
Sebagai informasi, akar polemik ini adalah kerancuan antara istilah Pembimbing Akademik (PA) dan Pembimbing Skripsi.
Baca Juga: Ramai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM Ancam Jalur Hukum Jika Ada Pemalsuan Atas Nama Kampus
Kontroversi mencuat ketika sosok Ir. Kasmudjo digugat pihak tertentu ke pengadilan terkait keabsahan jejak akademik Jokowi. Kasmudjo menegaskan dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi, melainkan dosen PA. Ia menjelaskan bahwa pada masa kuliah Jokowi (1980–1985), statusnya masih asisten dosen (golongan IIIb) sehingga belum memiliki wewenang hukum untuk menguji atau membimbing skripsi.
Dalam pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan ijazah palsu, Jokowi juga menegaskan bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademik (PA), bukan pembimbing skripsi. Tugas dosen PA lebih bersifat administratif, seperti membantu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di awal semester.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya