UATAS Sebut Gelombang PHK Jadi Faktor yang Dicermati dalam Menyalurkan Pembiayaan
ILUSTRASI. P2P Lending (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang sepanjang Januari 2026 hingga Mei 2026.
Fintech peer to peer (P2P) lending PT Plus Ultra Abadi (UATAS) menyampaikan dinamika ekonomi, termasuk adanya gelombang PHK di sejumlah sektor, menjadi faktor yang terus dicermati. Direktur Pengembangan Bisnis UATAS Shintya Maulida mengatakan perubahan kondisi pendapatan masyarakat tentu memengaruhi kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Dengan demikian, pengelolaan risiko menjadi makin penting.
Dalam situasi seperti itu, Shintya menerangkan industri fintech lending pada umumnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat dalam proses penyaluran pembiayaan.
"Hal tersebut dilakukan melalui evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap profil risiko calon penerima dana, kemampuan pembayaran, serta tujuan penggunaan pembiayaan, agar pendanaan yang disalurkan tetap sesuai dengan kapasitas pengguna," ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Strategi Fintech UATAS untuk Menjaga Kualitas Pembiayaan
Meski demikian, Shintya memandang bahwa potensi peningkatan risiko pembiayaan tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi PHK. Dia bilang kualitas portofolio juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti proses manajemen risiko, kualitas analisis kredit, pemantauan portofolio, serta kedisiplinan pengguna dalam memenuhi kewajibannya.
Oleh karena itu, Shintya menyampaikan UATAS akan menerapkan sejumlah strategi guna menjaga kualitas pembiayaan. Dia mengatakan pihaknya terus memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan pemantauan terhadap kualitas portofolio, serta mengedepankan prinsip responsible lending agar pertumbuhan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi perusahaan, UATAS mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 sebesar 0,18% per 25 Juli 2026. Angkanya masih jauh di bawah batas ketentuan OJK yang sebesar 5%.
Baca Juga: Ini Tantangan yang Dihadapi Fintech Lending dalam Mendorong Kinerja hingga Akhir 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya PHK dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur secara umum di industri fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan dampaknya terhadap masing-masing pelaku usaha, antara lain bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko.
Oleh karena itu, Agusman terus mendorong industri fintech lending melakukan penguatan prinsip kehati-hatian dan credit scoring.
"Selain itu, melakukan juga monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).
Selain gelombang PHK, OJK juga menyampaikan dinamika perekonomian juga menjadi tantangan yang perlu diwaspadai dalam mendorong kinerja tahun ini. Sebab, kondisi tersebut dapat memengaruhi permintaan dan kualitas pembiayaan.
Oleh karena itu, dia bilang industri kini perlu melakukan pendekatan yang lebih selektif dalam memilih debitur. Hal itu dilakukan guna memitigasi risiko gagal bayar, sejalan dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan dan keberlanjutan kinerja industri.
Baca Juga: Akses Finansial Digital Meluas, UATAS dan AFPI Dorong Gen Z Melek Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News