Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor
Rabu, 29 Juli 2026 - 14:06 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons positif turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pembasmian judol tak boleh berhenti.
Baca Juga
“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan,” kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meskipun telah ada penurunan sekitar 20 persen, Sukamta menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus tetap melakukan perbaikan untuk mengatasi judol.
Baca Juga
“Komdigi perlu bekerja lebih sistematis dan lebih disiplin sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis judol di Indonesia,” tutur dia.
Dia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital, terutama dalam penegakan hukum terhadap praktik judol.
Baca Juga
“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya,” katanya.
“Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” jelas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Jumlah ini menurun hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun perputaran dana judol pada 2017 sampai 2024 mengalami peningkatan dari Rp2,01 triliun sampai Rp359,81 triliun.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR soal Pengganti Perry Warjiyo: Harus Independen, Tak Ada Pengaruh Politik
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar angkat bicara soal sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo untuk mengisi kursi Gubernur Bank Indonesia (BI).
VIVA.co.id
29 Juli 2026