asiawebawards.com
  • 2026-07-12 07:42:00 +0000 UTC

    Jul 12, 2026

    TOWR Perpanjang Kredit Rp 1,5 Triliun dari Bank Mizuho hingga 2027 - Bursa Katadata.co.id

    Emiten Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), memperpanjang fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan facility) senilai maksimal Rp 1,5 triliun bersama PT Bank Mizuho Indonesia. Perubahan perjanjian tersebut ditandatangani pada Jumat (10/7) lalu sebagai bagian dari perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit.

    Perpanjangan fasilitas itu melibatkan sejumlah entitas anak usaha TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Iforte Energi Nusantara (IFEN), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Semua entitas tersebut bertindak sebagai para peminjam.

    Manajemen TOWR menjelaskan, para pihak telah menandatangani perubahan atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir Nomor 1259/ARA/MZH/1222 tertanggal 9 Desember 2022. Nilai maksimum pinjaman itu tetap sebesar Rp 1,5 triliun, sementara perubahan dilakukan untuk memperpanjang tenor fasilitas kredit.

    Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan menyebutkan bahwa bank dan para peminjam sepakat memperpanjang jangka waktu fasilitas hingga 11 Juli 2027. Selain itu, Protelindo memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atas seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian itu.

    Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan menyatakan, transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif bersifat material terhadap perseroan. "Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tulisnya, dikutip pada Minggu (12/7).

    Perseroan juga menjelaskan, transaksi itu merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hal itu dikarenakan proses transaksi melibatkan perusahaan-perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki sedikitnya 99% oleh perusahaan terbuka, serta mencakup fasilitas pinjaman yang diperoleh langsung dari bank berikut pemberian jaminan perusahaan kepada bank.

    Kendati demikian, TOWR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Selain itu, aksi korporasi tersebut juga tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Melalui perpanjangan fasilitas pinjaman itu, TOWR mempertahankan fleksibilitas pendanaan untuk mendukung kebutuhan operasional dan pengelolaan likuiditas grup. Langkah itu dilakukan tanpa mengubah besaran plafon fasilitas kredit yang telah disepakati sebelumnya.

    2026-07-12 07:42:00 +0000 UTC