Jakarta (ANTARA) - Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan terdapat 44.677 hektare aset tanah milik TNI yang bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria.

Candra dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan TNI mendukung pembentukan aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pertanahan.

“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” kata Candra.

Sementara itu, 44.677 hektare lainnya merupakan aset tanah yang masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Candra mengatakan hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum bersertifikat.

Untuk menangani persoalan tersebut, TNI membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.

Tim tersebut akan menyandingkan data aset tanah TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria.

Baca juga: Ahli Agraria sebut ketidakkonsistenan HGU-lemahnya CSR picu konflik lahan

Menurut Candra, TNI juga akan mempercepat pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah serta masih diperlukan untuk mendukung tugas pertahanan.

Selama proses tersebut berlangsung, TNI akan menyampaikan laporan secara berkala kepada DPR mengenai penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria.

“Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria siang ini, besar harapan kami, dukungan pimpinan legislatif DPR RI bisa meningkatkan kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.