Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tak menampik bahwa titik panas maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa terjadi di dalam area kerja perusahaan kehutanan. Namun asosiasi berpendapat, tidak ada pihak yang perlu disalahkan.
Kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bertajuk ‘Siapa di Balik Api?’ mengungkap adanya 9.951 titik panas di 561 area kerja perusahaan perkebunan sawit dan 293 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Berdasarkan pengamatan Katadata, beberapa PBPH dalam daftar Walhi merupakan anggota APHI.
“Mungkin tidak bisa dipungkiri, pasti ada juga PBPH yang ada titik panasnya,” kata Ketua APHI Soewarso kepada Katadata, pada Kamis (15/10).
“Upaya juga sudah dilakukan, tapi memang begini, semua sekarang tidak ada yang harus disalahkan,” kata Soewarso.
Menurutnya pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak lainnya telah memiliki rencana dan berkolaborasi menghadapi risiko karhutla.
Dia kemudian menjelaskan, sebelum memasuki musim kemarau plus fenomena El Nino, Asosiasi telah memberikan peringatan kepada perusahaan anggota untuk berjaga.
“Kami undang para ahli kebakaran untuk bicara, diskusi, di akhir kami juga memberikan surat edaran sebagai standar,” kata dia.
Standar atau panduan itu berisi di antaranya sarana dan prasarana apa saja yang harus dipenuhi, membangun early warning system, dan mekanisme respons cepat. Dia menambahkan, Asosiasi juga memiliki satuan tugas karhutla untuk menangani laporan insiden.
Menurutnya, faktor ketidaksengajaan banyak menjadi penyebab kebakaran, khususnya di kondisi kemarau seperti saat ini. Penyebab lainnya, kata dia, biasanya muncul ketika ada konflik tenurial dengan masyarakat.
“Pokoknya pendekatannya bagaimana menjaga, supaya kita bisa berjaga dengan baik dan masyarakat punya kesadaran untuk saling menjaga alam,” ucapnya.
Walhi Desak Evaluasi Menyeluruh
Seperti yang telah disebut sebelumnya, Walhi menemukan ratusan titik panas di area konsesi perkebunan dan usaha kehutanan. Berangkat dari temuan-temuan tersebut, organisasi yang aktif mengampanyekan isu lingkungan ini mendesak agar ada evaluasi perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian menyatakan, tanpa evaluasi perizinan menyeluruh, pemerintah tidak akan mengetahui secara pasti perusahaan mana saja yang mengalami kebakaran berulang.
“Tidak tahu mana saja yang melakukan pelanggaran dan tidak tahu atau tidak tepat nanti sanksi yang akan diberikan,” kata Uli, dalam Konferensi Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Uli menambahkan, evaluasi bisa diutamakan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut, area yang cenderung menjadi episentrum kebakaran hutan dan lahan.
Evaluasi itu, perlu diikuti dengan tidak lanjut berupa pemberian sanksi paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Namun, Uli memperingatkan agar pencabutan izin ini tidak dilakukan untuk menggeser izin pada pihak atau badan lainnya.
“Akar persoalan kebakaran hutan dan lahan adalah gambut yang rusak, maka gambutnya harus dipulihkan. Ketika izin dicabut, ditagih tanggung jawab perusahaannya untuk memulihkan ekosistem,” ucap Uli.
Walhi juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan yang memicu kebakaran, hingga melakukan penciutan luas konsesi. Di samping itu, Walhi mendorong agar pemerintah mencabut keistimewaan pendanaan dari bank untuk pemegang izin yang terbukti membakar lahan. Sementara itu, lahan bekas konsesi harapannya bisa dikembalikan kepada masyarakat.