Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M setelah diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin selama 157 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Agam Kizlar Asaad di Bukittinggi, Senin, mengatakan deportasi telah dilaksanakan pada Sabtu (26/9) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami mengambil tindakan administratif berupa pemulangan ke negara asal," kata Kizlar.
M diberangkatkan menuju Malaysia melalui penerbangan dengan rute Pekanbaru-Kuala Lumpur.
Kizlar mengatakan warga Malaysia tersebut diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal yang diberikan selama 157 hari.
Menurut dia, tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan itu, lanjutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kizlar mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum dengan mempertimbangkan status serta kondisi masing-masing warga negara asing.
Ia menambahkan deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.
"Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," katanya.
Imigrasi Agam sebelumnya juga memperkuat pengawasan orang asing melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama sejumlah instansi di wilayah kerjanya.
Baca juga: Imigrasi Bali gagalkan keberangkatan WNA bawa kokain
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi WNA Filipina karena penyalahgunaan izin
Baca juga: Imigrasi perketat penindakan WNA yang terlibat penipuan daring
Pewarta: Najmi Aulia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.