Tim gabungan kembali tangkap penyuplai amunisi ke KKB di Waena
Jumat, 16 Oktober 2026 12:56 WIB
Dua anggota jaringan distribusi amunisi dan senjata api ke KKB ditangkap di Perumnas III. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)
Jayapura (ANTARA) - Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari personel Satgas ODC dan Polda Papua kembali menangkap dua orang kelompok jaringan amunisi dan senjata api untuk KKB.
Penangkapan yang dilakukan Kamis (15/10) terhadap RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Jayapura itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan distribusi senjata api dan amunisi.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026, kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo di Jayapura, Kamis.
Dikatakan , sebelumnya pada Selasa (6/10) tim gabungan menangkap H alias IHB di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram.
Setelah ditangkap, RS dan SW dibawa ke Polda Papua di Jayapura untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran amunisi dan senjata api.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, RS diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi dan penjualan amunisi serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.
RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan SW yang masih berstatus saksi itu diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP yang sudah ditangkap terlebih dahulu .
"Tercatat 19 orang sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu terkait jaringan senpi dan amunisi," kata Kombes Yusuf.
Ditambahkan, saat penangkapan diamanman sejulam barang bukti yaitu satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu piciy Airsoft Gun, empat senjata tajam, dua laptop, 13 telepon selular dan motor.
Dari 19 orang yang ditangkap melibatkan 19 orang dalam tahapan penanganan perkara, tercatat 13 orang telah memasuki tahap II, dua orang sudah tahap i dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan, kata Kombes Yusuf.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026