Tapanuli Utara (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Andri Budiana alias Itong mempertanyakan kaitan uang Rp18 juta yang diterima kliennya dengan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun Anggaran 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum dalam nota perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Penasihat hukum yang dipimpin Olsen Lumban Tobing, SH., MH., menyebutkan uang Rp18 juta tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Itong untuk CV Sri Rezeki, bukan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Bahwa terdakwa Andri Budiana alias Itong adalah orang yang dimintakan membuat e-katalog untuk di-upload pada akun CV Sri Rezeki, dan akibat pekerjaan tersebut terdakwa memperoleh jasa pekerjaannya dari CV Sri Rezeki sebesar Rp18 juta," ungkap Olsen dalam keterangannya di Tarutung, Sabtu (12/9).
Menurut dia, kliennya hanya pekerja yang diminta membantu oleh seseorang berinisial YR. Olsen menyebut YR sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara yang sama, namun gugur status tersangkanya setelah mengajukan praperadilan pada 4 Agustus 2026.
Penasihat hukum menilai dakwaan JPU belum menjelaskan secara terang kedudukan uang Rp18 juta tersebut dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan kepada Itong. Mereka mempertanyakan apakah honor pekerjaan dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kliennya turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim hukum menilai dakwaan belum menguraikan secara individual perbuatan Itong yang menjadi dasar tuduhan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, Itong disebut melakukan sejumlah aktivitas, di antaranya membuat produk pada akun e-katalog CV Sri Rezeki, membuat dan mengirim tautan e-katalog, menyiapkan dokumen, berkomunikasi dengan Yasir, menerima notifikasi pemesanan hingga memberitahukan pembayaran.
Namun, menurut penasihat hukum, rangkaian aktivitas tersebut belum secara sistematis dihubungkan dengan bentuk kerja sama pidana yang menjadi dasar dakwaan turut serta.
"Kami juga menyoroti kedudukan terdakwa Itong yang dalam surat dakwaan disebut sebagai wiraswasta. Kami mempertanyakan sumber kewenangan yang disebut disalahgunakan terdakwa, termasuk jabatan atau kedudukan yang menjadi dasar kewenangan tersebut," imbuh Olsen.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan hubungan antara perbuatan Itong dengan kerugian keuangan negara yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp1.903.371.836.
Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan secara individual bagian kerugian negara yang secara kausal ditimbulkan oleh perbuatan kliennya, termasuk hubungan penerimaan Rp18 juta dengan kerugian tersebut.
Diungkapkan, dalam sidang tersebut, JPU Kejari Labuhanbatu Selatan Era Husni Thamrin membacakan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Atas keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota perlawanan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan batal demi hukum.
Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.