asiawebawards.com
  • 2026-08-05 04:47:48 +0000 UTC

    Aug 05, 2026

    Tenaga ahli usulkan kejahatan lingkungan dimasukkan RUU tentang Perampasan Aset - ANTARA News Megapolitan

    Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti mengusulkan kejahatan keuangan terkait kerusakan lingkungan (green financial crime) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    "Regulasi yang lebih kuat diperlukan karena nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup sangat besar," kata Yudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Usulan tersebut disampaikan Yudi kepada Komisi III DPR RI sebagai upaya memperkuat penindakan sekaligus pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana lingkungan hidup.

    Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut nilai perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun.

    Baca juga: KPK cermati usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan

    Menurut dia, memasukkan green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan mempermudah aparat menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup.

    Yudi juga mengusulkan agar undang-undang tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan.

    Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

    Pemetaan itu, lanjutnya, mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan.

    Baca juga: Pimpinan DPR pastikan RUU Perampasan Aset tetap berproses dan tidak dihentikan

    Selain penguatan regulasi, Yudi mengatakan pihaknya tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH).

    "Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup," ujarnya.

    Satgassus SPLH diusulkan melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

    Yudi menilai kejahatan lingkungan hidup harus ditangani secara serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

    Baca juga: Komisi III DPR tak ingin UU Perampasan Aset jadi alat "abuse of power"

    Ia berharap pengaturan mengenai green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH dalam UU Perampasan Aset dapat mempermudah negara mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga berasal dari praktik perusakan lingkungan.

    "Intinya, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ucap Yudi.

    RUU Perampasan Aset saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam dan ditargetkan disahkan pada tahun 2026. Hingga Agustus 2026, pembahasannya telah memasuki tahap penyelarasan batang tubuh draf RUU dengan sistem hukum nasional.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Uploader : Naryo

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-05 04:47:48 +0000 UTC