asiawebawards.com
  • 2026-08-02 07:13:59 +0000 UTC

    Aug 02, 2026

    Tarif TransBandara Rp15 Ribu Masih Wajar, MTI: Tak Perlu Dipersoalkan

    AKURAT.CO Tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 masih tergolong wajar. Tarif tersebut dinilai lebih murah dibandingkan moda transportasi lain dan masih berpihak kepada masyarakat, khususnya pekerja bandara.

    Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan kenaikan tarif dari sebelumnya Rp3.500 tidak dapat dilepaskan dari kualitas layanan yang diberikan.

    Selain melayani perjalanan menuju bandara, TransBandara juga berhenti di sejumlah titik sehingga dapat menjangkau lebih banyak penumpang. Sehingga, layanan tersebut akan sangat membantu masyarakat yang bekerja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

    Baca Juga: Tarif Transbandara Rp15 Ribu Tuai Kritik, Gugatan ke MA Disiapkan

    "Kalau dibandingkan dengan moda lain, seperti Damri yang tarifnya sekitar Rp80.000 dan melayani langsung ke bandara, Rp15.000 masih wajar. TransBandara juga berhenti di beberapa titik sehingga bisa mengakomodasi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

    Dia juga menegaskan subsidi terhadap angkutan umum merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai negara. Oleh karena itu, besarnya subsidi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta terhadap layanan TransBandara tidak perlu dipersoalkan.

    "Namanya angkutan umum di mana pun di dunia memang disubsidi. Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan angkutan umum. Jakarta sudah cukup baik, tinggal daerah lain yang perlu didorong," katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000, melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 September 2026, setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

    Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penetapan ini bukan merupakan kenaikan tarif. Melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan sebelumnya dioperasikan dalam masa uji coba.

    Baca Juga: Pramono: Tarif TransBandara Rp15.000 Bukan Asal Tetap, Mayoritas Warga yang Mengusulkan

    "Pak gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15 ribu," ujarnya, dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

    Meski demikian, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menilai tarif Rp15.000 tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga dikhawatirkan mengurangi daya tarik layanan Transbandara sebagai transportasi umum menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Jeremy Hutapea, mengatakan kebijakan itu berpotensi digugat melalui mekanisme hak uji materiil di Mahkamah Agung karena dianggap tidak memenuhi prinsip keberpihakan terhadap pengguna transportasi publik.

    2026-08-02 07:13:59 +0000 UTC