TAPD Papua Pegunungan serahkan Rancangan KUA PPAS ke DPR disahkan jadi perda
Selasa, 22 September 2026 13:06 WIB
Gubernur Papua Pegunungan John memimpin apel di Lingkungan Pemprov Papua Pegunungan yang dihadiri kepala OPD dan ASN.ANTARA/Yudhi Efendi.
Wamena (ANTARA) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Pegunungan (Papeg) menyerahkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa mengatakan rencana anggaran pelaksanaan atau RAP perubahan, RAP tambahan telah diselesaikan dengan baik dan telah diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Hasil itulah maka TAPD telah menyerahkan KUA PPAS ke DPR Papua Pegunungan untuk ditetapkan menjadi perda sebagai dasar penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun ini,” katanya.
Menurut dia, TAPD akan menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang APBD perubahan beserta nota keuangan kepada DPR Papua Pegunungan.
“Setelah tahapan ini dilanjutkan dengan rencana kerja anggaran OPD, penyusunan RKA OPD, penyampaikan dan pembahasan bersama DPR dan kalau berjalan baik maka dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kami sebagai gubernur dengan pimpinan DPR,” ujar Tabo.
Dia menegaskan dari enam provinsi di Tanah Papua, Papua Pegunungan menjadi urutan pertama penyusunan RAP perubahan dan RAP tambahan di yang dinilai oleh Kemendagri RI.
“Hasil penyusunan keuangan daerah, Papua Pegunungan tercatat dan terbaik. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada TAPD yang telah bekerja keras dalam penyusunan tahapan anggaran pada APBD perubahan saat ini,” kata Tabo.
Dia menambahkan dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan termasuk keuangan itu pemerintah daerah diatur oleh perundang-undangan yang mengikat.
“Dalam setiap pekerjaan pemerintahan itu diatur, meski aturan berubah-ubah setiap saat tetapi petunjuk dan regulasi itu terus ada mengikuti sehingga setiap daerah harus bekerja sesuai petunjuk yang ada,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026