Industri kosmetik Indonesia tengah mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Hingga saat ini baru sekitar 56% produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal.

Data itu disampaikan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) berdasarkan perbandingan jumlah produk kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan jumlah kosmetik yang memiliki nomor izin edar yang masih berlaku di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk industri kosmetik, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Akhmad mengatakan industri kosmetik membutuhkan implementasi aturan yang dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha.

“PERKOSMI mengharapkan implementasi Jaminan Produk Halal yang implementatif untuk pelaku usaha. Penerapannya perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha,” ujar Riva dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Tingkat kesiapan pelaku usaha juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan survei kesiapan yang dilakukan PERKOSMI terhadap 243 responden pada Desember 2025 hingga Mei 2026, baru sekitar 10% responden yang telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Sementara itu, lebih dari 40% responden baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produknya. Adapun lebih dari 40% responden lainnya belum memiliki sertifikasi halal.

Survei itu melibatkan anggota PERKOSMI serta pelaku usaha dari asosiasi lain, termasuk pelaku usaha yang tidak tergabung dalam asosiasi. Demikian, industri kecantikan masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober mendatang. 

Riva  menilai kesiapan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan proses pengajuan sertifikat, tetapi juga dengan kompleksitas bahan baku dan rantai pasok industri kosmetik.

90% Bahan Baku Kosmetik Masih Impor

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor. Kondisi itu membuat proses penelusuran bahan, dokumentasi, serta kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan halal.

Industri kosmetik menggunakan beragam bahan baku dengan rantai pasok yang panjang. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai asal dan proses produksi bahan baku dapat ditelusuri serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keterlibatan asosiasi dalam penyusunan kebijakan juga dinilai diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara efisien dan tidak menambah kompleksitas operasional pelaku usaha.

Selain mendorong kesiapan pelaku usaha, PERKOSMI terus melakukan edukasi kepada anggotanya dan berkoordinasi dengan regulator untuk menyampaikan aspirasi industri.