Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, terus mengoptimalkan pemetaan wilayah adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di daerah tersebut.
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath di Sorong, Sabtu, mengatakan optimalisasi pemetaan wilayah adat itu dilakukan melalui bimbingan teknis verifikasi dan validasi kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Tambrauw .
"Pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sehingga hak masyarakat atas wilayah adat dapat memiliki kepastian," jelasnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diperkuat melalui Misi ke-8 RPJMD Kabupaten Tambrauw 2025-2030.
Ia menjelaskan panitia masyarakat hukum adat ini memiliki peran penting dalam proses inventarisasi, verifikasi dokumen, pemetaan wilayah adat, memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah adat, hingga memberikan rekomendasi kepada bupati dalam proses penetapan wilayah adat.
"Bimtek itu bertujuan meningkatkan kapasitas panitia masyarakat hukum adat dalam melakukan verifikasi dan validasi wilayah adat, memahami regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta melaksanakan pemetaan wilayah adat secara partisipatif," katanya.
Selain itu, peserta dibekali kemampuan untuk mengantisipasi potensi konflik batas wilayah adat serta menyusun rencana kerja dan tindak lanjut proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam kegiatan bimtek tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen usulan wilayah adat dari komunitas masyarakat adat di wilayah Suku Miyah.
"Dari tiga marga yang dipersiapkan mengajukan usulan, yakni Marga Sewia, Marga Hae Arameyou, dan Marga Sedik Ruf, dokumen telah diserahkan oleh Marga Sewia dan Marga Hae Arameyou," ujarnya.
Sementara Marga Sedik Ruf masih melakukan pembahasan internal di tingkat marga dan direncanakan menyerahkan dokumen dalam waktu dekat.
Dia mengatakan pemerintah daerah akan terus mendukung dan memfasilitasi proses pengakuan masyarakat hukun adat, termasuk melalui musyawarah adat di setiap suku untuk memperlancar identifikasi, verifikasi komunitas, serta kepemilikan wilayah adat.
"Kita juga akan mendorong pemetaan potensi sumber daya alam sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.