asiawebawards.com
  • 2026-08-16 03:57:30 +0000 UTC

    Aug 16, 2026

    Tak punya Rp3M, 3 petani Mukomuko minta MA pertimbangkan putusan lahan - ANTARA News Bengkulu

    Bengkulu (ANTARA) - Tiga petani asal Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko, meminta Ketua Mahkamah Agung RI kembali mempertimbangkan putusan perkara lahan yang mewajibkan mereka memenuhi kewajiban sekitar Rp3 miliar dalam perkara dengan PT Daria Dharma Pratama.

    "Jangankan untuk membayar, melihatnya saja uang sebesar tiga miliar itu belum pernah," kata salah seorang petani Harapandi di Bengkulu, Sabtu.

    Harapandi bersama Rasuli dan Ibnu Amin menyampaikan persoalan itu setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama dengan dalil penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air Sule, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

    Ketiganya juga melakukan pertemuan dengan Bupati Mukomuko Khairul huda sebagai salah satu langkah yang ditempuh para petani itu untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi saat ini. Harapandi menyebutkan Bupati Mukomuko menyatakan akan mencoba mencari jalan tengah atas persoalan yang dialami para petani.

    Berangkat dari pertemuan dengan bupati serta masukan sejumlah pihak, ketiga petani kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Melalui surat itu, mereka meminta putusan yang telah dijatuhkan dapat kembali dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi yang mereka hadapi.

    Dalam surat permohonan itu, para petani juga menyampaikan bahwa setelah putusan pengadilan, sekitar 50 petani tidak lagi menguasai lahan yang menjadi objek sengketa antara petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama.

    Mereka menyatakan keputusan untuk tidak lagi menguasai lahan dilakukan semata-mata untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain menghormati putusan, para petani menyampaikan adanya upaya memenuhi kewajiban secara tanggung renteng bersama petani dari sejumlah wilayah, antara lain Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Atu Samban dan Petani Dusun Pulau.

    Upaya itu juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen lain, termasuk organisasi kepemudaan seperti GMNI, HMI, Badan Eksekutif Mahasiswa serta organisasi non-pemerintah.

    Harapandi mengatakan dirinya tidak menyangka petani dari wilayah lain yang juga memiliki beban berat bersedia bahu-membahu menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

    Menurut dia dukungan dari sesama petani dan kelompok muda menjadi harapan baru dalam menata masa depan petani yang lebih baik.

    Dia berharap fakta dan kondisi yang disampaikan dalam surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan yang mereka hadapi.

    Harapandi juga berharap fakta-fakta yang sudah termaktub dalam surat permohonan dapat menjadi pertimbangan Ketua Mahkamah Agung RI terkait penyelesaian persoalan yang mereka hadapi saat ini.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor : Anom Prihantoro

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-16 03:57:30 +0000 UTC