Jakarta -

Pasien asal Indonesia kerap menghabiskan dana besar untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan pengobatan medis canggih berbasis Advanced Therapeutic Medicinal Product (ATMP), yang mencakup terapi genetik dan sel punca (stem cell).

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia resmi meluncurkan langkah strategis guna mengakselerasi perizinan dan pengawasan riset terapi canggih di dalam negeri.

Langkah mutakhir ini ditandai dengan penetapan regulasi pengawasan ATMP yang mencakup terapi sel, terapi jaringan, chimeric antigen receptor (CAR)-T cell, terapi NK cell, hingga teknologi RNA/mRNA berbasis bukti ilmiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof dr Taruna Ikrar mengungkapkan, perkembangan teknologi pengobatan ini telah berjalan sekitar 25 tahun di tingkat global.

Negara-negara maju telah mengesahkan puluhan produk ATMP, di antaranya Amerika Serikat memiliki 48 produk, Eropa 30 produk, dan Jepang lebih dari 20 produk.

"Di Indonesia kita baru sahkan satu, tapi harapannya setelah 'pecah telur', kita akan sahkan yang berikut-berikutnya," jelas Taruna saat ditemui dalam acara Workshop Persiapan Implementasi Regulasi ATMP di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

"Nah, tentu perkembangan ilmu pengetahuan ini perlu dikawal supaya kemanfaatannya bagi masyarakat kita, kemanfaatannya bagi konsumen, kemanfaatannya bagi pasien, menurut harus terukur. Bukan hanya berdasarkan testimoni," lanjutnya.

Guna mempercepat ketersediaan produk lokal berkualitas, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025, lengkap dengan buku petunjuk teknis.

Pedoman ini mengatur tata kelola laboratorium pengolahan, pengujian klinis, standar pembuatan obat yang baik (CPOB), hingga skema izin edar akselerasi 90 hari kerja untuk produk inovatif.

Kolaborasi Lintas Kementerian Demi Kemandirian Kesehatan

Upaya mendorong pengobatan berbasis sel dan genetik ini juga melibatkan dukungan penuh dari sektor pendidikan tinggi dan riset serta Kementerian Kesehatan.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Dr Mohammad Fauzan Adziman, S.T., M.Eng., PhD, menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membiayai sekitar 4.000 riset di bidang kesehatan tahun ini.

"Sebagai konteks, tadi kerja sama dengan BPOM sudah 185 perguruan tinggi yang bekerja sama. Kalau jumlah riset kita di bidang kesehatan, tahun ini saja kita membiayai sekitar empat ribu riset di seluruh Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan 17 rumah sakit rujukan yang memfasilitasi penelitian berbasis layanan terapi sel dan sel punca.

Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr Yanti Herman menjelaskan, ATMP menjadi "kanal baru" pengobatan regeneratif yang memberikan harapan besar bagi penderita penyakit kronis dan degeneratif.

"Terapi ini (ATMP) saat ini merupakan terapi kanal baru. Karena ini di Indonesia kanal baru, jadi ada dua pelayanan yang dilakukan di Indonesia ini," pungkasnya.

Melalui sinergi antar-lembaga dan kemudahan perizinan terukur ini, pasien Indonesia diharapkan tidak perlu lagi jauh-jauh mencari layanan terapi sel punca atau terapi genetik ke luar negeri, melainkan bisa mengakses pengobatan berskala internasional di dalam negeri.

Halaman 2 dari 2

(aur/sao)