Baca Juga: Cegah Beban Moral Demokrasi, Bawaslu Sahkan Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Internal
Berikut beberapa cara melaporkan kekerasan seksual selain melalui kepolisian.
1. Menghubungi SAPA 129 KemenPPPA
Salah satu layanan yang dapat diakses adalah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Korban maupun orang yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal berikut:
Telepon: 129
WhatsApp: 08111-129-129
Pengaduan online: https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/
Melalui layanan ini, pelapor dapat menyampaikan informasi mengenai kejadian yang dialami atau diketahui. Korban juga dapat memperoleh arahan untuk mengakses pendampingan dan perlindungan sesuai kebutuhan.
2. Mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban juga dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah tempat tinggalnya.
UPTD PPA menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak yang mengalami kekerasan. Bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Informasi mengenai layanan dan lokasi UPTD PPA dapat dicari melalui situs resmi KemenPPPA di https://www.kemenpppa.go.id/data-dan-informasi/dinas-pppa-dan-uptd-ppa/uptd-ppa.
3. Melapor ke Satgas di Lingkungan Kampus
Bagi mahasiswa yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, pelaporan dapat dilakukan melalui satuan tugas yang menangani pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, perguruan tinggi memiliki mekanisme penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Korban dapat mencari informasi mengenai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui pihak kampus, seperti bagian kemahasiswaan atau kanal pengaduan resmi universitas.
Pelaporan melalui kampus dapat menjadi langkah awal untuk meminta bantuan dan mengetahui prosedur penanganan yang tersedia. Korban sebaiknya mencari petugas atau pihak yang dapat menjaga kerahasiaan informasi dan membantu memastikan keselamatannya.
4. Menggunakan Layanan Pengaduan Kemendikdasmen
Jika pengaduan berkaitan dengan layanan atau persoalan di lingkungan pendidikan yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT).
Kanal yang tersedia antara lain:
Pusat panggilan: 177
Email: [email protected]
Portal pengaduan: https://kemendikbud.lapor.go.id/
Namun, untuk kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, korban sebaiknya menghubungi Satgas PPKPT kampus atau layanan perlindungan korban yang sesuai. ULT Kemendikdasmen merupakan kanal pengaduan pendidikan dan bukan pengganti layanan khusus penanganan kekerasan seksual.
Baca Juga: Saat Aku Bersuara, Film Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual Lawan Budaya Bungkam
5. Meminta Bantuan Lembaga Pendamping Korban
Selain melalui layanan pemerintah, korban dapat mencari bantuan dari lembaga pendamping perempuan dan korban kekerasan, seperti lembaga bantuan hukum atau organisasi yang memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Pendamping dapat membantu korban memahami pilihan yang tersedia, menyiapkan informasi untuk pelaporan, serta mencari akses ke layanan kesehatan maupun perlindungan.
Korban tidak perlu menghadapi situasi tersebut sendirian. Jika belum siap menceritakan seluruh kejadian, korban dapat mulai dengan menyampaikan kebutuhan bantuan dan mencari pihak tepercaya yang bersedia mendampingi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melapor
Saat mencari bantuan, korban dapat menyimpan bukti yang tersedia, seperti pesan, tangkapan layar, atau dokumen terkait kejadian. Namun, mengumpulkan bukti bukan syarat untuk meminta pertolongan. Jangan mengambil risiko atau menghadapi pelaku demi mendapatkan bukti tambahan.
Jika korban berada dalam situasi yang mengancam keselamatan, utamakan mencari tempat aman dan menghubungi orang tepercaya atau layanan darurat yang sesuai.
Yang terpenting, kekerasan seksual bukan kesalahan korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang menghormati privasi serta kondisinya. Mencari bantuan dapat dilakukan sesuai kesiapan korban, tanpa harus menghadapi proses tersebut seorang diri.
Primandha Rachma Auzia (Magang)