Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan surat keputusan alias SK Pengangkatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera terbit. Surat ini akan mengatur penempatan serta besaran gaji yang diterima para calon manajer.
Ia menyatakan terbitnya surat keputusan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP.
“Kemarin sudah keluar Perpres tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu-dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji dan pinjaman dan sebagainya,” kata Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9).
Surat keputusan ini akan terbit dalam dua hari sejak hari ini, tetapi Ferry memperkirakan penempatan bagi para calon manajer akan dimulai pekan depan.
Meski demikian, Ferry masih enggan buka suara terkait besaran gaji maupun tunjangan yang akan diterima para manajer. Menurutnya kewenangan itu berada di bawah Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara alias BP BUMN.
“Dan ini bukan kami yang menentukan (besaran gaji), dari BP BUMN,” kata dia.
Para calon manajer KDKMP akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan kontrak selama dua tahun.
Saat ini kementeriannya mencatat telah ada 28.626 orang yang dinyatakan lulus seleksi nasional sebagai calon manajer KDKMP.
Verifikasi dan Validasi Kopdes Merah Putih
Sementara itu, Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan atau Simkopdes, yang dipaparkan Ferry saat ini mencatat baru 7.028 koperasi yang sedang dalam verifikasi dan validasi (verfal) dari 17.288 yang selesai dibangun dan siap masuk tahapan tersebut.
Hasil verfal ini kemudian akan ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran dan penyerahan bangunan kepada desa.
Sebelumnya Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun.
Purbaya masih belum membeberkan angka untuk penggajian manajer Kopdes Merah Putih, namun ia memastikan anggarannya tidak terlalu besar.
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara. Ada hitungannya, enggak besar-besar amat,” kata Purbaya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Purbaya mengatakan nantinya seluruh keuntungan Kopdes Merah Putih akan masuk ke desa. Ia meyakini Kopdes Merah Putih akan meraup untung lantaran penyaluran barang-barang bersubsidi nantinya akan melalui kopdes.