Kamis, 24 September 2026, 21:03 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Bank Indonesia (BI) menegaskan kebijakan burden sharing antara bank sentral dan pemerintah bukan merupakan mekanisme yang digunakan dalam kondisi normal. Kebijakan tersebut hanya diterapkan dalam situasi luar biasa, seperti saat pandemi Covid-19.
Burden sharing merupakan skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah melalui kebijakan fiskal dan bank sentral melalui kebijakan moneter. Skema ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pembiayaan pemerintah.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan burden sharing pada masa pandemi merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang saat itu berada dalam situasi luar biasa. Dalam kondisi normal, dukungan BI terhadap pemerintah tetap dilakukan, tetapi melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan tata kelola yang berlaku.
“Burden sharing itu kan dalam kondisi kemarin extraordinary. Kita menghadapi Covid sehingga terjadilah proses burden sharing. Dalam kondisi normal tentunya hal itu tidak terjadi,” ujar Destry dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Destry, BI tetap mendukung berbagai program pemerintah. Namun, dukungan tersebut tidak dilakukan melalui skema burden sharing, melainkan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
“BI mendukung program pemerintah, tetapi konsepnya bukan burden sharing. Kita sebagai sama-sama berada dalam satu negara kesatuan dan publik Indonesia tentunya Bank Indonesia perlu juga men-support government itu sendiri,” tegas dia.
Destry juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan BI memiliki ketentuan yang jelas. Jika rasio modal BI telah mencapai 10%, kelebihan modal tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Perbankan Nasional Masih Solid, BI: NPL Berada di Level 2,1%
Baca Juga: Kredit Tumbuh 13,6%, BI Kasih Insentif ke Bank yang Genjot Penyaluran
Baca Juga: Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
“Kalau rasio modal Bank Indonesia sudah mencapai 10%, maka kelebihannya itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Kemudian oleh pemerintah harus digunakan utamanya untuk melunasi kewajiban pemerintah terhadap Bank Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut berjalan berdasarkan dasar hukum dan tata kelola yang berlaku. Sementara itu, koordinasi antara BI dan pemerintah tetap dilakukan untuk membahas kebijakan yang berkaitan dengan sektor moneter dan fiskal.
“Kita rutin bertemu untuk membahas hal-hal yang memang cross cutting di antara fiskal dan moneter,” tutup Destry.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan