Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet.
Kanal tersebut menjadi saluran tambahan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan maupun masukan terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan kuota internet oleh operator seluler.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, masyarakat tetap dapat menyampaikan aduan melalui kanal yang telah disediakan masing-masing operator. Selain itu, Kemkomdigi menyediakan layanan call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Kemkomdigi membuka kanal tersebut seiring upaya pemerintah mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Dalam putusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Denny mengatakan Kemkomdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Pemerintah juga meminta operator seluler menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan putusan MK.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Selain melakukan pemantauan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan setiap bulan terkait langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.