Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.
Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi tersebut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Layanan SIM Keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.