Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih bergulir di persidangan.

Baca Juga

Teranyar, sejumlah aktivis nahdliyin yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin (FJN) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Gus Yaqut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amicus curiae tersebut berisi analisis dan perspektif tambahan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, Yaqut menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kuota haji tersebut.

Ketua Forum Jakarta Nahdliyin Masykur Isnan mengatakan, amicus curiae diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga

Ia mengklaim bahwa upaya tersebut juga merupakan bagian untuk mendukung proses persidangan dan mendorong putusan yang adil.

"Kami berharap ikhtiar ini dapat membantu dalam proses persidangan dan memberikan keputusan yang adil demi kemaslahatan kita bersama," kata Masykur, Sabtu (3/10/2026).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memasuki tahap persidangan.

Sejumlah saksi sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat beberapa terdakwa, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut didakwa terkait kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50. Kendati dalam persidangan yang telah berlangsung, keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Yaqut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh pihak kuasa hukumnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/10/2026) adalah Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam persidangan, Ahmad Taufik sempat membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan aliran fee kepada Yaqut.

Jaksa sebelumnya membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya penyerahan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama.

Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut di persidangan dan menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP.

Halaman Selanjutnya

Dalam persidangan pada Selasa (29/9/2026), saksi Zaenal Abidin juga memberikan keterangan mengenai dugaan uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI.