Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu siang dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atas 18 permohonan uji materiil undang-undang.
Dilansir dari website resmi MK, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya digelar sidang perbaikan untuk tiga permohonan pada pukul 13.00 WIB.
Dari 18 permohonan tersebut, dua di antaranya terkait pengujian materiil Undang-Undang Pendidikan Tinggi yakni permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Selfi Yurika, menyoal tentang akreditasi program studi, dan permohonan Nomor 294/PUU-XXIV/2026, dimohonkan Aris Armunanto, menyoal keterbatasan biaya PTS hambat hak konstitusional.
Kemudian, permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh MBG Watch, bersama koalisi masyarakat sipil serta Busyro Muqoddaas menyoal tentang Program MBG.
Perkara ini hanya digelar dua kali persidangan, yakni sidang pendahuluan pada tanggal 2 April 2026, dan sidang perbaikan permohonan tanggal 15 April.
Selanjutnya, permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil UU Kelautan yang dimohonkan oleh Lukman Ladjoni, menyoal tentang kewenangan Bakamla.
Berikut rincian 18 permohonan yang diputuskan hari ini:
- Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
- Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Permohonan Nomor 309/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Permohonan Nomor 306/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Permohonan Nomor 304/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Permohonan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
- Permohonan Nomor 292/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan Nomor 298/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Permohonan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Permohonan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permohonan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permohonan Nomor 289/PUU-XXIV2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tshun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: MK ucapkan putusan empat permohonan uji materiil hari ini
Baca juga: MK uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan
Baca juga: MK kabulkan sebagian uji materiil UU Paten soal harga obat terjangkau
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.