Kamis, 24 September 2026, 12:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membandingkan polemik hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, persoalan terkait ijazah Jokowi telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Sebaliknya, gugatan yang diajukannya terkait Gibran dinilai dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Baca Juga: Bukan Karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Mengapa Jaksa Kasus Dokter Tifa Mendadak Minta Waktu 3 Pekan
Denny menduga terdapat manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kesempatan untuk membantah dalil tersebut melalui persidangan yang terbuka untuk umum.
"Saya mengatakan, 'Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.' Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai," tegas Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).
Ia menilai mekanisme persidangan di MK lebih cepat karena hakim konstitusi memiliki batas waktu untuk memutus perkara.
"Hakim konstitusi kemudian dalam waktu maksimal 14 hari bisa memutuskan, kan fair masalahnya. Ketimbang misalnya kita bertahun-tahun sekarang belum selesai masalah ijazah Pak Jokowi, ya kan. Ini sangat cepat, murah, sederhana juga," tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya