Jakarta -
Aktor Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam sengketa tanah seluas 7.350 meter persegi di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut juga dusjh yang berujung pada eksekusi pada Mei 2025.
Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut dan membangun pagar sejak 2000 hingga 2003. Namun, pada 2015, ia tiba-tiba digugat pihak ketiga yang mengklaim memiliki bukti transaksi atas lahan yang sama.
"Itu sosok baru dalam kehidupan saya, tiba-tiba 2015 melakukan gugatan. Ya, eh dia mengatakan bahwa dia juga sudah melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang sama. Nah kan tanggalnya, tahunnya aja beda, duluan saya," kata Atalarik di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada berdiri pagar tahun 2003, tapi gugatan baru 2015. Tapi yang digugat saya, bukan entah PT tempat dia beli atau sama siapa. 'Kok ada orang di situ?' mestinya begitu. 'Tapi kenapa saya yang dicecar?' Jadi siapakah dedengkot ini? Mohon maaf," lanjutnya.
Kuasa hukum Atalarik, Sopyan, mengatakan kliennya memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Sementara pihak penggugat mengklaim memiliki hak pengelolaan.
"Jadi dari awal permasalahannya adalah Bang Arik itu punya AJB dan sertifikat, sementara penggugat ini punya hak pengelolaan. Kita sudah membeberkan bukti-bukti, fakta-fakta dari gugatan 2015, terus banding, kasasi, PK, sampai pelaksanaan eksekusi," ujar Sopyan.
Sopyan berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan luasan tanah yang menjadi objek eksekusi di lapangan.
"Insyaallah ada titik terang. Udah kebuka semua. Cuma ada beberapa yang janggal, tentang luasan tanah yang dieksekusi, tanah kita juga berbeda. Kita juga berjuang karena belum pernah salah," katanya.
Terkait kerugian selama belasan tahun bersengketa, Sopyan menyebut pihaknya saat ini fokus memperjuangkan hak kepemilikan tanah Atalarik sebelum membahas tuntutan ganti rugi.
"Intinya kami sekarang ini akan berjuang terkait apa yang menjadi haknya Bang Atalarik, yaitu kita perjuangkan itu dulu. Nanti kalau memang ada titik terang, baru kita meminta ganti kerugian," ujarnya.
Kubu Atalarik kini melanjutkan upaya hukum untuk mempersoalkan keputusan eksekusi yang mereka nilai cacat prosedur di Pengadilan Negeri Cibinong.
(fbr/pus)