Ambon (ANTARA) - Aparat keolisian menangkap narapidana kasus pembunuhan Imanuel Birahy alias Manu (23) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, setelah empat hari dalam pelarian.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho di Ambon, Kamis mengatakan Imanuel ditangkap personel Polresta Ambon setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narapidana tersebut.
"Yang bersangkutan kurang lebih selama empat hari dan hari ini berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek. Ini berkat kerja sama antara pihak Lapas Kelas IIA Ambon dengan Polda Maluku, dalam hal ini Polresta," kata Andrias.
Ia menjelaskan informasi awal diperoleh melalui laporan masyarakat yang mengenali ciri-ciri Imanuel setelah informasi mengenai pelariannya beredar di media sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
"Melalui laporan pengaduan kepolisian, ada warga yang melihat ciri-ciri pelaku yang sudah tersebar di media sosial. Informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek dan jajaran. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi dari Lapas," ujarnya.
Andrias mengatakan Imanuel ditemukan bersembunyi di kawasan bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon pada Kamis siang.
Setelah diamankan narapidana tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk diserahkan kembali kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon guna menjalani masa pidananya.
"Ini kami mau serahkan, mau persiapan penyerahan," katanya.
Imanuel sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8) sekitar pukul 04.30 WIT.
Narapidana kasus pembunuhan itu kabur setelah menjebol plafon sel tahanan di Blok Merpati. Setelah keluar dari sel, Imanuel menggunakan kain sarung yang disambung untuk memanjat tembok pembatas antara Pos Menara 1 dan Pos Menara 2 hingga berhasil keluar dari area lapas.
Dalam pelariannya, kondisi listrik di dalam lapas juga dilaporkan mengalami gangguan. Selain itu, tidak terdapat petugas yang berjaga di Pos Menara 2 saat narapidana tersebut melarikan diri.
Penangkapan Imanuel menjadi hasil penyelidikan polisi yang dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaannya.
Andrias menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara kepolisian dan pihak Lapas Kelas IIA Ambon dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.