Sebanyak 7.197 penerima bansos di Parigi Moutong terindikasi judol
Jumat, 11 September 2026 16:54 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parigi Moutong Ayub Ansyari memberikan keterangan terkait indikasi judol pada penerima bantuan sosial. (ANTARA/Moh Ridwan)
Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan sebanyak 7.197 penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah itu terindikasi terlibat judi online (judol).
"Kasus ini menjadi perhatian kami, jika indikasi itu terbukti bisa berdampak kepada bantuan sosial pemerintah," kata Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong Ayub Ansyari di Parigi, Jumat.
Ia mengemukakan saat ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terindikasi judol sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi di masing-masing desa/kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), guna pemulihan nama penerima bansos.
Menurut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM yang terbukti sebagai pemain judol secara otomatis bantuan sosial dihentikan, namun dapat dinormalisasi kembali dengan syarat yang bersangkutan menutup akun judi, kemudian membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
"Surat pernyataan diunggah ke SIKS-NG secara otomatis dokumen itu masuk ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk dilakukan pemulihan," ujarnya.
Ayub menjelaskan dari kasus itu kebanyakan ditemukan administrasi kependudukan KPM digunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ia meminta masyarakat waspada dan jangan sembarangan memberikan dokumen kependudukan kepada orang maupun kerabat tanpa tujuan yang jelas.
Karena risiko itu tidak hanya berdampak pada penghentian bantuan, tetapi juga bisa berdampak pada rusaknya reputasi finansial, hingga keterlibatan dalam kasus hukum.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah tegas terdapat judol. Bila ditemukan KPM, sebelumnya sempat berhenti namun mengulangi perbuatannya maka bansos dihentikan secara permanen, itu sudah menjadi konsekuensi," tuturnya.
Ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pendamping sosial lainnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya judol.
"Masyarakat harus diberi pemahaman bahaya dan konsekuensi judi, supaya mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif," ucap Ayub Ansyari.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026