Sebanyak 390 napi Lapas Tulungagung terima remisi HUT RI - ANTARA News Jawa Timur
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 390 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia di Tulungagung, Senin, mengatakan sebanyak 450 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebelumnya diusulkan memperoleh remisi, tetapi 60 orang belum memenuhi persyaratan.
"Yang disetujui mendapatkan remisi sebanyak 390 WBP. Besaran remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan," katanya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 371 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 15 orang memperoleh Remisi Umum II.
Selain itu, tercatat empat narapidana dalam kategori "Bebas Cabutan RU 2026".
Kurnia mengatakan warga binaan yang belum memenuhi persyaratan remisi antara lain karena masa pidana belum mencapai enam bulan atau belum memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Menurut dia, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas IIB Tulungagung saat ini dihuni 608 orang, terdiri atas 446 narapidana dan 162 tahanan, sedangkan kapasitas lapas sebanyak 300 orang.
Dengan jumlah tersebut, penghuni Lapas Tulungagung mencapai lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.
Jumlah penghuni saat ini menurun dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai sekitar 660 orang.
Berdasarkan jenis perkara, penghuni Lapas Tulungagung terdiri atas 329 orang terkait perkara narkotika, 16 orang perkara korupsi, dan 263 orang perkara pidana umum.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.