asiawebawards.com
  • 2026-08-17 13:33:46 +0000 UTC

    Aug 17, 2026

    Sebanyak 127 Anak Binaan LPKA Blitar terima pengurangan masa pidana - ANTARA News Jawa Timur

    Blitar (ANTARA) - Sebanyak 127 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Jawa Timur, menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dengan sembilan orang di antaranya langsung bebas.

    Kepala LPKA Kelas I Blitar Jaka Prihatin di Blitar, Senin, mengatakan pengurangan masa pidana diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

    "Untuk remisi ada sekitar 127 anak binaan yang mendapatkan remisi. Untuk remisi umum II ada sembilan orang, sehingga hari ini juga dinyatakan bebas atau kembali ke keluarganya," katanya.

    Jaka mengatakan sembilan Anak Binaan tersebut dapat langsung kembali kepada keluarga setelah menyelesaikan proses administrasi.

    Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto mengatakan Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kemauan Anak Binaan untuk berubah.

    Ia meminta Anak Binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri, menambah ilmu, mengasah keterampilan, dan menata masa depan.

    "Masa pembinaan saat ini tidak menentukan seluruh masa depan. Yang menentukan adalah kemauan berubah, kesungguhan belajar, dan keberanian memulai kehidupan yang lebih baik," katanya.

    Rijanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen mendukung pembinaan di LPKA agar Anak Binaan dapat menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.

    Pemberian Pengurangan Masa Pidana dilakukan di LPKA Kelas I Blitar dengan menyerahkan pemberitahuan secara resmi kepada para Anak Binaan yang memenuhi persyaratan.

    Sembilan Anak Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga masa pembinaannya berakhir kemudian dapat kembali kepada keluarga setelah menyelesaikan administrasi.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor : Astrid Faidlatul Habibah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-17 13:33:46 +0000 UTC