asiawebawards.com
  • 2026-07-24 01:37:54 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    Satpol PP Rembang bersama tim gabungan berhasil menyita 25.200 batang rokok ilegal

    Satpol PP Rembang bersama tim gabungan berhasil menyita 25.200 batang rokok ilegal

    Jumat, 24 Juli 2026 08:37 WIB

    Image Print

    Satpol PP Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita dari salah satu toko di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Rembang

    Rembang (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersama tim gabungan berhasil mengamankan 25.200 batang rokok ilegal dalam operasi penegakan barang kena cukai (BKC) ilegal di daerah itu, Kamis.

    "Barang bukti rokok ilegal sebanyak 25.200 batang itu, kami dapatkan dari salah satu toko di Kecamatan Sulang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang Slamet Hariyanto di Rembang, Kamis.

    Ia mengatakan rokok ilegal yang ditemukan terdiri atas enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, Angker, dan Bestie. Seluruh barang bukti tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.

    Keberhasilan dalam operasi rokok ilegal tersebut, kata dia, karena diawali dengan pengumpulan operasi di lapangan, lalu ditindaklanjuti dengan operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.

    Satpol PP bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dengan menyebarkan personel ke seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.

    "Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat," katanya.

    Nyamani, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal mengaku memperoleh barang tersebut dari sales yang menawarkan dengan sistem penitipan, sedangkan pembayaran dilakukan secara tempo, sehingga terpaksa menerima barang tersebut meski sempat menolak.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Edhy Susilo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-24 01:37:54 +0000 UTC