Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi penertiban puluhan bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas tanah negara, trotoar, dan saluran air di kawasan Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tratibum) Satpol PP Kota Depok Raden Agus Muhamad di Depok, Kamis menjelaskan sebanyak kurang lebih 80 bangunan liar dibongkar dalam penertiban tersebut.
"Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik tanpa ada kendala," ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban difokuskan pada bangunan-bangunan yang secara jelas berdiri di atas fasilitas umum dan tanah negara. Penertiban ini juga menindaklanjuti banyaknya aduan serta laporan dari masyarakat setempat.
Prosedur sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan hadirnya Tim Terpadu Penertiban dilakukan melalui prosedur serta yang berlaku, diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga dilanjutkan dengan Surat Perintah Bongkar kepada para pemilik bangunan.
Penertiban melibatkan Tim Terpadu dari berbagai unsur, antara lain Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Menanggapi adanya beberapa bangunan yang belum ikut ditertibkan di sekitar area pasar, pihak Satpol PP memberikan klarifikasi bahwa lokasi tersebut membutuhkan penanganan khusus terkait status kepemilikan lahan.
Pertama, di ujung depan pasar ada bangunan yang mengantongi Akta Jual Beli (AJB), hal itu memiliki aspek hukum yang akan kita tindak lanjuti dan laporkan kepada pimpinan.
Kedua, terdapat lahan bersertifikat hak milik serta tanah wakaf hibah yang diperuntukkan bagi makam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Aset, Bagian Tata Pemerintahan, dan Kesra untuk langkah selanjutnya," katanya.
Fungsi fasilitas umum dikembalikan dan Rencana Penertiban Berikutnya
Pascapenertiban, lahan yang telah dibersihkan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dijadwalkan melakukan normalisasi serta perbaikan pada trotoar dan saluran air/drainase yang rusak agar dapat digunakan kembali secara optimal oleh pejalan kaki dan masyarakat umum.
"Insya Allah ke depan kita akan menyisir area Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga wilayah Simpangan Depok yang meliputi Kelurahan Jatijajar (Kecamatan Tapos) dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Cilodong) sampai batas perbatasan Cibinong kompleks Dwi Kora," jelasnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.