Sambil menangis, seorang ibu rumah tangga adukan pelanggaran jabatan notaris ke Menteri Hukum - ANTARA News Ambon, Maluku
Ternate (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris.
Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mendengarkan penyampaian dari Sdri. Julia Subintoro yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H. Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Atas putusan tersebut, pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Menteri Hukum, dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/07).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi langkah proaktif Menkum Supratman dalam menerima setiap aduan masyarakat pada forum PASTI Ada Solusi. Argap menilai hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kemenkum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk dalam layanan administrasi hukum umum kaitan dengan jabatan notaris.
“Tindaklanjut atas penanganan pengaduan jabatan notaris masuk sebagai perjanjian kinerja di Kementerian Hukum, termasuk di Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Kita terus mendorong agar seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Argap saat mengikuti acara PASTI ada solusi secara virtual.
Kaitan dengan itu, Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat, meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Menteri Hukum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," tutup Menteri Hukum.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.