RUU Pemilu AS Mandek, Trump Tekan Pemimpin Senat Partainya Sendiri |Republika Online
Senator Partai Republik John Kolase Thune dan Presiden Donald Trump. Berkali-kali Trump meminta senat untuk hubungi Thune agar segera mengesahkan RUU Save Act yang di dalamnya juga mengatur Pemilu Amerika.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketegangan di internal Partai Republik semakin terbuka setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump melancarkan kritik keras kepada Pemimpin Mayoritas Senat John Thune terkait mandeknya pembahasan SAVE America Act, rancangan undang-undang yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahannya dalam reformasi pemilu.
Gedung Putih pada Kamis (waktu setempat) bahkan memperingatkan bahwa kesabaran Trump "mulai habis" karena Senat belum juga meloloskan RUU tersebut menjelang masa reses Kongres pada Agustus.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan Trump menginginkan sebanyak mungkin substansi SAVE America Act dapat disahkan sebelum para senator meninggalkan Washington.
"Presiden telah berbicara langsung mengenai hal ini kemarin. Kesabarannya mulai habis," kata Leavitt dalam konferensi pers di Gedung Putih, sebagaimana diberitakan CNN beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu mempertegas meningkatnya tekanan Gedung Putih terhadap para senator Partai Republik, khususnya John Thune, yang dinilai belum mampu mengonsolidasikan dukungan internal partainya untuk meloloskan RUU tersebut.
Dalam rapat umum di negara bagian Georgia sehari sebelumnya, Trump bahkan mengajak para pendukungnya untuk menghubungi Thune secara langsung.
"Semua orang telepon John Thune. Dia adalah pemimpin Partai Republik. Katakan kepadanya agar meloloskan semua ini," ujar Trump.
Presiden juga melontarkan kritik tajam terhadap Senat dengan menyebut lembaga itu sebagai "tempat mengirimkan sebuah rancangan undang-undang ketika Anda ingin rancangan itu mati", menggambarkan frustrasinya terhadap lambatnya proses legislasi di majelis tinggi Kongres.
SAVE America Act merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Trump dalam bidang pemilu. RUU tersebut mewajibkan setiap warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih dalam pemilu federal menunjukkan bukti kewarganegaraan Amerika Serikat, seperti akta kelahiran atau paspor.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur penghapusan warga negara asing dari daftar pemilih federal sebagai bagian dari upaya memperketat integritas daftar pemilih.