AKURAT.CO DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pemerintahan Aceh. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan

"Setuju," jawab anggota dewan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat pleno Baleg.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, mengatakan terdapat 27 ketentuan yang diputuskan untuk diubah dalam revisi UU tersebut. Salah satu perubahan utama berkaitan dengan penyesuaian konsideran mengenai pelaksanaan otonomi khusus Aceh, yang dikaitkan dengan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus

"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.

Selain konsideran, revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup penyempurnaan sejumlah ketentuan mengenai pemerintahan di tingkat daerah. Perubahan tersebut antara lain menyangkut definisi mukim dan gampong, pengaturan mengenai kelurahan, serta kewenangan pemerintah.

RUU ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.