Putri Dinda Permata Sari

| 27 Agustus 2026, 19:01 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif.

Keputusan itu diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun yang kemudian dijawab setuju oleh para legislator.

Dengan persetujuan tersebut, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, pada Rabu (26/8/2026), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mewakili pihak pengusul, berharap proses legislasi tersebut dapat melahirkan aturan baru yang mampu memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

"Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut," jelasnya.

RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Buruh Bakal Umumkan Parpol yang Tidak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2024, MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu merupakan hasil dari permohonan yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menjalankan putusan tersebut.

Dengan demikian, DPR bersama pemerintah ditargetkan menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru pada 2026.