Jakarta -

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, bersiap melayangkan surat somasi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan tanah di Bogor.

Langkah somasi tersebut diambil menyusul adanya klausul dalam kesepakatan Akta No. 39 (kesepakatan pascacerai) yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya oleh Sarwendah.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan, atau apa pun," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Minola Sebayang, pihaknya telah meminta penyerahan sertifikat vila dan surat tanah di kawasan Bogor yang telah disepakati menjadi bagian milik Ruben Onsu. Namun, pihak Sarwendah menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan dalih mengaitkannya pada penyelesaian cicilan pinjaman bank atas aset rumah lain.

"Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, karena digantungkan kepada proses cicilan itu," terang Minola Sebayang.

Pihak Ruben Onsu memperingatkan penahanan surat tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Jika somasi yang dikirimkan tidak segera diindahkan dengan pengembalian dokumen, presenter berusia 43 tahun itu siap melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, yang ancamannya 4 tahun penjara. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," bebernya.

Minola Sebayang menyebut tindakan menahan dokumen milik orang lain sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana penggelapan.

"Dia tahu itu bagian Ruben, Tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana penggelapan," pungkasnya.

Pihak Ruben Onsu kini tengah memfinalisasi berkas somasi tersebut untuk segera dilayangkan secara tertulis kepada pihak Sarwendah.

(ahs/pus)