Jakarta -

Ruben Onsu buka suara setelah statusnya menjadi tersangka dugaan penipuan di Polresk Jakarta Selatan atas laporan inisial P dengan korban berinisial TM. Ruben meminta maaf dan menjelaskan kondisinya.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," tulis Ruben Onsu dalam unggahan di akun pribadinya, Sabtu (22/8/2026).

Pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu mengatakan dirinya sudah melakukan tabayun. Dia juga sedang mengumpulkan bukti yang berkaitan untuk menunjang pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu. Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," tuturnya.

"Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya," sambung Ruben Onsu menjelaskan kendala yang dialaminya.

Dia menegaskan tidak untuk mencari pembenaran. Dirinya harus membagi pikiran dengan masalah lain yang sedang diselesaikan.

"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri. Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari dengan apa yang sebenarnya terjadi. Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak," jelasnya.

Kondisi ini menjadi pelajaran untuk Ruben Onsu. Dia janji akan tetap bertanggung jawab.

"Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan. Semoga pemberitaan yang ada tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang lebih membutuhkan kepedulian kita bersama," ungkapnya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan," tutup Ruben Onsu dalam penjelasannya.

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara serta memeriksa saksi dan saksi ahli.

Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal awal juga belum dikembalikan. Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(pus/wes)