RSUD Undata pastikan mutu pelayanan yang setara tanpa diskriminasi pasien
Sabtu, 3 Oktober 2026 10:14 WIB
Direktur RSUD Undata Palu dr Jumriani memberikan keterangan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. ANTARA/Izfaldi
Palu (ANTARA) - Otoritas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, Sulawesi Tengah memastikan seluruh pasien mendapatkan mutu pelayanan medis yang setara tanpa diskriminasi.
"Kami menjamin mutu pelayanan yang setara, termasuk pelayanan perawatan Kelas III," kata Direktur RSUD Undata Palu Jumriani di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan Undata sebagai fasilitas kesehatan rujukan paripurna di Sulawesi Tengah mengutamakan pelayanan yang prima terhadap pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Tidak ada perbedaan mutu pelayanan medis antara pasien penerima manfaat program BERANI Sehat yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov), pasien umum atau tunai, maupun peserta BPJS Kesehatan reguler. Pihak manajemen menerapkan prinsip kesetaraan penuh bagi seluruh pasien yang datang berobat.
Otoritas RSUD mengingatkan aturan tegas mengenai ruang perawatan. Pasien peserta program jaminan daerah wajib dirawat di ruangan Kelas III.
Hak pembiayaan program akan gugur apabila pasien secara mandiri memutuskan pindah ke kelas yang lebih tinggi.
"Ketentuan khususnya terletak pada kelas perawatan, yaitu wajib di Kelas III dan tidak diperkenankan naik ke Kelas I atau VIP. Apabila pasien memilih pindah ke Kelas I atau VIP, hak pembiayaan program BERANI Sehat secara otomatis tidak dapat digunakan," ucapnya.
Program BERANI Sehat, kata dia, pada dasarnya menjangkau seluruh warga yang memiliki dokumen kependudukan resmi (KTP) Sulawesi Tengah, tanpa membedakan status kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
RSUD Undata menjamin cakupan program ini menanggung berbagai tindakan medis tingkat lanjut dan operasi kompleks, termasuk bedah jantung.
"Mengenai mekanisme pembiayaan, Pemprov Sulteng membayarkan iuran program kepada BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan medis dari Undata sebagian besar diproses melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutur Jumriani.
Ia mengemukakan khusus penanganan medis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berada di luar penjaminan reguler BPJS Kesehatan, Pemprov Sulteng menanggung penuh biaya perawatan melalui skema non-JKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Khusus penanganan medis non-JKN penagihan biaya perawatan diajukan langsung ke pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Kesehatan, supaya penanganan kedaruratan tidak terhambat urusan biaya," katanya.
Ia menambahkan RSUD Undata menyiagakan seluruh fasilitas penunjang dan tenaga medis untuk menyukseskan program prioritas daerah guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026