Rizky Billar Laporkan 6 Akun Diduga Penyebar Hoax: Beri Impact Negatif Keluarga
Jakarta -
Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyerang dirinya di media sosial. Suami Lesti Kejora itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor atas kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Rizky Billar mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Ya, saya sudah melakukan sebagaimana secara normatif dan sudah memberikan keterangan berupa beberapa pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik. Tinggal nanti selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib," kata Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 6 akun (yang dilaporkan)," ujarnya.
Menurut Billar, narasi yang beredar tidak hanya berdampak pada citra dirinya di mata publik, tetapi juga mengganggu aktivitas keluarganya. Ia mengaku banyak anggota keluarga yang berada di luar Jakarta ikut mempertanyakan kabar yang beredar di media sosial.
"Ya, ada beberapa narasi-narasi yang saya anggap sangat memberikan impact (dampak) negatif terhadap persepsi publik untuk saya pribadi, dan tidak hanya saya pribadi, namun juga pengaruhnya ke keluarga saya juga," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan pihak kepolisian telah mendeteksi keberadaan sejumlah akun yang dilaporkan. Meski demikian, ia menegaskan proses penanganan kasus tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi memang, kita akan mengikuti saja nanti dari rekan-rekan penyidik akan melakukan prosesnya akan seperti apa, nanti kita akan sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," kata Sadrakh.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas laporannya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang disebut mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga. Sebelumnya, pada Juni 2026, ia resmi melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
(fbr/pus)