REPUBLIKA.CO.ID, BALI — Perusahaan menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban kepatuhan seiring bertambahnya jumlah dan kompleksitas regulasi. Selain memahami aturan yang berlaku, perusahaan juga perlu mengidentifikasi kewajiban, menentukan penanggung jawab, dan memastikan setiap kewajiban berjalan sesuai ketentuan.

Dalam Global Business Complexity Index 2026 yang diterbitkan TMF Group, Indonesia menempati peringkat ke-15 sebagai yurisdiksi paling kompleks di dunia untuk menjalankan bisnis.

Basis data Hukumonline mencatat lebih dari 360 ribu peraturan berlaku di Indonesia. Setiap tahun, sekitar 3.300 peraturan baru terbit. Riset Hukumonline juga menunjukkan bahwa peraturan tersebut rata-rata memuat sekitar 17.400 kewajiban per tahun.

“Bayangkan, jika 300 peraturan relevan dengan bisnis Anda, berapa banyak kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan?” kata Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam peluncuran NEX Compliance pada rangkaian Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2026 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).

Menurut Arkka, perusahaan membutuhkan sistem yang dapat membantu tim legal dan kepatuhan mengelola kewajiban secara lebih terstruktur. Pengelolaan tersebut mencakup identifikasi regulasi, penentuan kewajiban, pembagian tanggung jawab, hingga pemantauan tindak lanjut.

“NEX Compliance kami kembangkan untuk menjawab pekerjaan yang memang dihadapi tim Legal dan Compliance sehari-hari. Kami ingin membantu perusahaan mengurangi pekerjaan manual yang berulang, sekaligus memberi cara yang lebih terstruktur untuk melihat dan mengelola kewajiban kepatuhan,” ujar Arkka.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Hukumonline mengembangkan NEX Compliance, sistem pengelolaan kepatuhan berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Sistem ini membantu perusahaan menemukan informasi regulasi yang relevan, mengidentifikasi kewajiban, menentukan penanggung jawab, dan memantau tindak lanjut pemenuhan kewajiban.

Associate Vice President Enterprise Solutions Hukumonline, Abdul Rhazak Chaidir, mengatakan perusahaan perlu memprioritaskan kewajiban yang relevan dengan kegiatan bisnis, bukan sekadar mengumpulkan regulasi.

“Bagi perusahaan, pengelolaan kepatuhan bukan hanya soal mengumpulkan sebanyak mungkin regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan dapat mengetahui kewajiban yang relevan, memahami prioritasnya, dan memantau tindak lanjutnya secara konsisten,” kata Abdul.

Hukumonline mulai mengembangkan Regulatory Compliance System (RCS) pada 2020 untuk membantu perusahaan memantau kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku. Platform tersebut menyediakan konten regulasi yang telah melalui verifikasi para ahli.

Melalui NEX Compliance, Hukumonline menambahkan dua kemampuan baru, yakni Review Kebijakan dan Peraturan Internal serta Internal Compliance Framework.

Fitur Review Kebijakan dan Peraturan Internal membantu perusahaan menelaah standar operasional prosedur (SOP), kebijakan internal, dan dokumen perusahaan agar tetap selaras dengan regulasi terkini. Sementara itu, Internal Compliance Framework membantu perusahaan memantau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan dan kerangka kepatuhan internal.

Kedua fitur tersebut melengkapi fungsi pemantauan kepatuhan yang telah tersedia dalam RCS, termasuk pemantauan kewajiban berdasarkan prioritas risiko, pembaruan kewajiban, dan notifikasi aktivitas kepatuhan.

Pendekatan terintegrasi ini diharapkan dapat mengurangi pekerjaan manual dan mempermudah koordinasi antardivisi dalam memenuhi kewajiban regulasi. Dengan demikian, tim legal dan kepatuhan dapat lebih fokus pada penentuan prioritas, mitigasi risiko, dan pengambilan keputusan bisnis.