Foto udara Masjid Al Alam di tengah Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menertibkan ratusan aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

Dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru satu aset yang berhasil kembali ke penguasaan pemerintah.

Aset tersebut berupa lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat lahan diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Selasa (1/9/2026).

Pengembalian lahan tersebut menjadi langkah awal dalam penertiban aset milik Pemprov Sultra. Sebab, dari sekitar 1.000 hektare lahan pemerintah di kawasan Nanga-Nanga, masih terdapat sekitar 700 hektare yang belum kembali dalam penguasaan pemerintah.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk menertibkan ratusan aset lainnya yang selama ini dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama pihak yang menguasai sejumlah aset tersebut. Penanganannya akan dilakukan berdasarkan status dan persoalan hukum masing-masing aset.

“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).

Andi menyebut penertiban aset tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan.

Aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal dinilai berpotensi menjadi sumber penerimaan bagi daerah sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

“Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi.