Senin, 26 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Tangerang, VIVA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada operator SPBU 34.152.06 di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Sanksi ini dijatuhkan menyusul dengan SPBU tersebut terbukti melakukan pengisian BBM jenis Pertalite tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan konsumen.

Baca Juga

Langkah ini diambil setelah video dugaan kecurangan pengisian BBM tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, pengisian Pertalite diduga tidak sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan Pertamina berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada setiap konsumen.

Baca Juga

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian," kata Reno di Tangerang, Banten, Senin.

Pertamina juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen akibat insiden tersebut. Sebagai tindak lanjut, manajemen SPBU telah menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Baca Juga

Selain itu, operator yang terbukti melakukan pengisian BBM tidak sesuai dengan nominal pembayaran konsumen dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Reno menegaskan, Pertamina terus mengevaluasi kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU. Perusahaan juga tidak segan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan fasilitas pengisian BBM," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Threads @bydemata menyoroti insiden saat melakukan pengisian BBM di SPBU Bintaro. Dalam unggahannya, seorang konsumen kecewa terhadap layanan di SPBU tersebut karena tidak mendapatkan informasi langsung dari operator bila pengisian BBM-nya telah dihentikan sebelum nominal biaya yang ditentukan.

Pasalnya, ia membayar sebesar Rp100 ribu, namun pengisian bahan bakar dihentikan di angka Rp80 ribu sesuai yang tertera dalam mesin SPBU itu. Dirinya pun langsung menegur operator SPBU tersebut dan kemudian mengembalikan selisih pembayaran sebesar Rp20 ribu. (ANT)

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia

Pemerintah Bakal Tambah Kuota BBM Pertalite

Pemerintah berencana akan menambah kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia

VIVA.co.id

23 Oktober 2026