ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT AIA Syariah Insurance (AIA Syariah) sebagai bagian dari proses spin-off.
Pengalihan portofolio rencananya akan berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026 atau pada tanggal lain yang akan ditetapkan kemudian sesuai dengan persetujuan regulator.
Adapun transfer portofolio ini mencakup pengalihan seluruh hak dan kewajiban yang terkait dengan bisnis syariah AIA Financial kepada AIA Syariah. Sejalan dengan itu, perusahaan menegaskan data konsumen yang diperlukan untuk pengelolaan polis dan layanan kepada konsumen akan dialihkan kepada AIA Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga terkait dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: CIMB Group Bantah Kabar Delisting Saham CIMB Niaga (BNGA)
"Persetujuan transfer portofolio ini merupakan langkah strategis yang memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis syariah AIA di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/26).
Pembentukan AIA Syariah ini juga diharapkan bisa menjadi peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan kapabilitas, percepat inovasi, dan memperluas jangkauan solusi perlindungan syariah kepada masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan juga memastikan akan tetap fokus menjaga kesinambungan layanan dan memberi nilai tambah yang lebih optimal bagi konsumen mereka.
Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memastikan proses pengalihan portofolio ini berlangsung secara lancar seraya tetap menjaga kualitas layanan kepada konsumen.
Pihaknya memastikan seluruh manfaat plis, hak dan kewajiban konsumen, serta proses layanan dan klaim akan tetap berjalan sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Namun, hingga tanggal efektif pengalihan portofolio, seluruh kewajiban terhadap pemegang polis syariah masih menjadi tanggung jawab AIA Financial. Barulah setelah pengalihan efektif berlaku, seluruh kewajiban tersebut akan jadi tanggung jawab AIA Syariah.
Adapun selama proses berlangsung, nasabah tetap bisa dilayani oleh UUS AIA Financial melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 12,01% per Agustus 2026
Nasabah juga tetap bisa melengkapi portofolio perlindungan syariah sesuai kebutuhan, termasuk perlindungan kesehatan, jiwa dan penyakit kritis, serta perencanaan keuangan berbasis syariah. Selain itu, solusi Employee Benefits berbasis syariah juga tetap tersedia bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan berbasis syariah kepada karyawan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag