Berdasarkan aturan tersebut, pegawai operator bus umum yang memiliki kewenangan, termasuk pemeriksa tiket dan petugas di pusat transit bus, dapat mengeluarkan pemberitahuan administratif kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.
LTA kemudian akan menyelidiki kasus tersebut.
Namun, pengemudi bus tidak diberi kewenangan penindakan yang sama agar mereka dapat tetap fokus pada tugas utama, yakni mengemudikan bus dengan aman.
"Meski demikian, berdasarkan ketentuan pengangkutan penumpang (Conditions of Carriage), mereka tetap berwenang meminta penumpang menghentikan perilaku yang mengganggu atau meresahkan," kata LTA.
Pengemudi dapat pula meminta penumpang yang tidak mematuhi arahan untuk turun dari bus. Jika penumpang tetap menolak bekerja sama, pengemudi dapat meminta bantuan pusat kendali operasional bus atau, dalam kasus yang serius, menghubungi polisi.
"Transportasi umum merupakan ruang bersama dan setiap penumpang memiliki peran dalam menciptakan suasana perjalanan yang tertib, saling menghargai, dan nyaman," ujar LTA pada Senin.
"Meski aturan baru ini mulai berlaku, LTA dan operator bus umum akan tetap mengedepankan pertimbangan yang wajar dan adil dalam menangani penumpang yang mengganggu kenyamanan orang lain, terutama jika kasus tersebut melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental."
Pada Maret tahun lalu, LTA mengumumkan akan memperketat penindakan terhadap perilaku yang mengganggu ketertiban di transportasi umum Singapura.
Langkah itu menyusul pemasangan sejumlah tanda imbauan baru sejak Desember 2024 yang mendorong penumpang untuk lebih menghargai pengguna transportasi umum lainnya. Imbauan tersebut antara lain meminta penumpang menjaga volume suara, hanya menggunakan satu kursi, dan tidak duduk di lantai.
Tanda yang mengingatkan penumpang untuk tidak menimbulkan suara berlebihan juga dipasang di dalam bus.
Saat Transport Sector (Miscellaneous Amendments) Bill dibahas dan disahkan pada Oktober 2025, pemerintah mengatakan ingin menyelaraskan aturan mengenai perilaku penumpang yang mengganggu di layanan bus dan kereta.
Pemerintah ketika itu menyebut sejumlah perilaku yang akan diatur, di antaranya membuang sampah sembarangan, makan dan minum, serta mengganggu atau membuat penumpang lain merasa tidak nyaman dengan memutar musik atau video dari ponsel dengan suara keras.