Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, telah menyiapkan dana Rp 40 triliun untuk membayar kewajiban cicilan PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank BUMN. Pembayaran utang Agrinas ini terkait dengan pembiayaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Tidak akan ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah ke utang yang sudah diambil oleh Agrinas untuk KDMP. Kami menjaga kondisi sistem perbankan aman, enggak akan terganggu," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung MA, Rabu (2/9).
Masalah kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran utang Agrinas kepada Himbara sempat muncul. Dalam rapat dua pekan lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dokumen yang dipaparkan sempat menyebutkan bahwa estimasi dana yang disiapkan pemerintah hanya mencapai Rp 8,1 triliun. Padahal, cicilan pokok dan bunga utang yang jatuh tempo pada 25 September 2026 mencapai Rp 37,7 triliun.
Namun, hal ini dibantah Purbaya. Ia memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk membayarkan utang Agrinas kepada bank-bank Himbara tepat waktu.
Purbaya menduga, anggaran Rp 8,1 triliun yang sempat terungkap dalam dokumen rapat kemungkinan merupakan hasil verifikasi BPKP saat itu. Namun, ia memastikan, tidak akan ada keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada buku bank-bank Himbara.
Purbaya juga menyatakan tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan pembayaran kewajiban tersebut berjalan lancar. Pemerintah berupaya menjaga agar penyelesaian kewajiban Agrinas tidak menimbulkan gangguan terhadap kondisi sistem perbankan nasional.
“Nanti kami akan carikan cara khusus untuk memastikan semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya. Kendati demikian, Purbaya tidak menjelaskan secara gamblang rencana khusus yang dimaksud.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublikasikan bank-bank Himbara hingga Juni 2026, masing-masing bank telah menyalurkan kredit kepada Agrinas mencapai lebih dari Rp 50 triliun.

Kredit himbara ke kopdes merah putih (Diolah Chatgpt/Agustiyanti)
BNI dalam laporan keuangannya mengungkapkan, bersama bank-bank BUMN lainnya memberikan fasilitas kredit sindikasi ke PT Agrinas Pangan Nusantara dengan nilai total mencapai Rp 240 triliun Fasilitas kredit tersebut diberikan dalam rangka mendukung pembangunan Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 beserta peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu 72 bulan dan pembayaran pokok dilakukan secara angsuran sesuai ketentuan perjanjian kredit yang berlaku.
Sejauh ini, tidak ada data yang jelas terkait realisasi penggunaan kredit Himbara untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan hingga kini belum mempublikasikan laporan keuangannya.
Saat ditanya terkait realisasi penggunaan kredit, Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan, pihaknya hanya merupakan pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih.
"Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih," ujar Joao saat dihubungi Katadata.co.id.
Katadata.co.id juga berupaya meminta tanggapan kepada keempat bank Himbara terkait pembayaran angsuran terkait utang Agrinas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.