Purbaya Buka-bukaan soal Usul Universal Banking OJK: Belum Disepakati
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan usulan penerapan konsep universal banking yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum mencapai kesepakatan di tingkat pemerintah.
Menurut Purbaya, pembahasan mengenai konsep tersebut sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan final.
"Dulu pernah dibahas, tapi apa iya namanya pas universal banking apa enggak, nanti kita lihat. Waktu itu belum putus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral (Perry Warjiyo) yang agak beda dengan OJK," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengaku belum mengetahui apakah konsep universal banking telah dimasukkan secara khusus dalam pembahasan mengenai PFII. Namun, Purbaya menilai hal tersebut masih perlu ditinjau lebih lanjut.
"Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya enggak tahu, enggak ada kayaknya secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan definisi universal banking yang dimaksud dalam usulan tersebut.
Setelah dijelaskan konsep yang diusulkan adalah layanan satu pintu (one-stop service) yang memungkinkan satu bank menjalankan fungsi sebagai bank komersial maupun bank investasi, Purbaya menilai praktik serupa sebenarnya sudah ada di Indonesia.
"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya enggak tahu, nanti kita lihat lagi deh seperti apa, tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui," ucapnya.
Sebelumnya, OJK mengusulkan penerapan konsep universal banking sebagai salah satu fondasi operasional PFII.
Melalui konsep tersebut, satu entitas bank dapat menyediakan berbagai layanan jasa keuangan dalam satu atap, mulai dari perbankan komersial, perbankan investasi, hingga layanan asuransi dan aset kripto apabila telah mengantongi izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep tersebut diterapkan untuk menyederhanakan perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan.
Dalam rancangan PFII, OJK juga mengusulkan agar pelaku usaha di kawasan tersebut tidak diperbolehkan menghimpun atau mengelola dana masyarakat dari pasar domestik.
Menurut OJK, pembatasan itu mengikuti praktik terbaik di berbagai pusat keuangan internasional agar keberadaan PFII tidak mengurangi likuiditas di dalam negeri.
Dian menjelaskan PFII akan menerapkan prinsip out-in, yakni menarik masuk modal asing untuk membiayai pembangunan nasional, bukan memindahkan dana yang telah beredar di sistem keuangan domestik ke kawasan tersebut.
Selain itu, skema pengawasan kawasan masih akan diputuskan oleh pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas khusus atau tetap berada di bawah koordinasi OJK.
(del/sfr)
Add
as a preferred
source on Google