asiawebawards.com
  • 2026-07-21 04:08:00 +0000 UTC

    Jul 21, 2026

    Purbaya Beberkan Keistimewaan PFII, dari Golden Visa hingga Transaksi Pakai Valas

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil.

    “Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

    Adapun dalam aturan khusus PFII akan mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi menggunakan valuta asing (valas) untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut.

    Menurut Purbaya, regulasi yang berlaku di PFII mengadopsi dan menyesuaikan prinsip hukum internasional, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan global, hingga standar internasional dengan tetap mengedepankan asas kepatutan dan kewajaran.

    "Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing (valas)," jelasnya.

    Selain mengatur penggunaan bahasa Inggris dan transaksi valas, UU PFII juga memberikan sejumlah kemudahan bagi investor dan pelaku usaha. Fasilitas yang disiapkan antara lain golden visa, kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.

    Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai fasilitas di bidang kepabeanan.

    Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan PFII meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut.

    Dari sisi kelembagaan, pemerintah membentuk sejumlah institusi pendukung, yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

    Selain itu, akan hadir Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan khusus PFII.

    Purbaya menegaskan pembentukan PFII merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus meningkatkan ekonomi nasional.

    "Pembentukan PFII mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," sambungnya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

    Menurutnya, kawasan PFII juga diproyeksikan menjadi katalis pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, sekaligus mempercepat pengembangan pasar modal, teknologi finansial, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing di tingkat internasional.

    2026-07-21 04:08:00 +0000 UTC