Senin, 21 September 2026 - 19:10 WIB
VIVA – Rumah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan menyasar rumah yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek yang Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYS yang berlokasi di wilayah Depok," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga
Belum diketahui pasti barang bukti apa saja yang diamankan. Namun Yayat memiliki belasan aset yang tersebar di sejumlah daerah.
"Yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya," jelasnya.
Baca Juga
Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berlokasi di Cibubur.
Hasilnya, KPK menemukan barang bukti elektronik (BBE) dan juga dokumen yang diduga masih berkaitan dengan kasus yang akan diungkap oleh penyidik.
Yayat Diduga Terima Uang Dari Salah Satu Tersangka
Yayat diduga mendapatkan aliran uang dari Sarjan (SJ) tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dugaan penerimaan tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," katanya, Kamis (10/9/2026).
Di hari yang sama, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yayat.
Budi menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum dilakukan penetapan tersangka.
"Sprindik baru per Agustus 2026," jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Awal Mula Kasus
Diketahui dalam kasus di Bekasi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Halaman Selanjutnya
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.