Puluhan warga binaan di Rutan Temanggung mendapatkan remisi pada HUT RI
Puluhan warga binaan di Rutan Temanggung mendapatkan remisi pada HUT RI
Senin, 17 Agustus 2026 17:07 WIB
Bupati Temanggung Agus Setyawan dan Kepala Rutan Temanggung Hendra Prastya Nugraha memberikan ucapan selamat kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Temanggung, Senin (17/8/2026) ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 95 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Dari 95 warga binaan yang diusulkan, seluruhnya dinyatakan lolos dan mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan," kata Kepala Rutan Temanggung Hendra Prastya Nugraha di Temanggung, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan, pemberian remisi umum menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta menunjukkan perilaku yang sesuai dengan ketentuan selama menjalani masa pidana.
Ia menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Untuk mendapatkan remisi, kata Hendra, warga binaan setidaknya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin akibat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di lapas maupun rutan.
Dari 95 warga binaan penerima remisi, terdapat satu orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi selama satu bulan. Warga binaan tersebut sebelumnya menjalani pidana selama sepuluh bulan dalam kasus pencurian.
Pemberian remisi ini berlaku bagi warga binaan di seluruh Indonesia, baik yang berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Remisi Umum diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pemberian remisi umum ini, Hendra berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan secara konsisten, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik dan produktif.
"Warga binaan diharapkan dapat menjadikan berbagai program pembinaan sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Temanggung kaji optimalisasi aset daerah
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.