Puluhan Tahun Tanpa Kepastian Hukum, DPRD Jakarta Desak Reforma Agraria di Kampung Pasar Lama Segera Diproses
AKURAT.CO Selama puluhan tahun, ratusan keluarga di Kampung Pasar Lama, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, hidup di atas lahan yang mereka tempati tanpa kepastian status hukum.
Rumah-rumah berdiri, anak-anak tumbuh besar, dan aktivitas warga terus berjalan. Namun, hingga kini mereka masih menanti kejelasan hak atas tanah yang menjadi tempat mereka menggantungkan kehidupan.
Harapan itu kembali menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera memproses skema reforma agraria di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sudaryono Dorong Reformasi Tata Kelola BGN: Tiap Keputusan Tak Lagi Bergantung pada Seseorang
Kawasan Kampung Pasar Lama memiliki luas sekitar tiga hektare dan dihuni 752 kepala keluarga atau sekitar 2.267 jiwa. Di RT 21 dan RT 22 itu, terdapat sekitar 580 bidang tanah yang selama ini telah dikuasai secara fisik oleh masyarakat.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar warga telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat tinggal.
"Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa," kata Rio kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Fakta penguasaan fisik oleh warga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyelesaian status tanah melalui skema reforma agraria. Masyarakat yang telah bertahun-tahun menetap di lokasi itu membutuhkan kepastian hukum, agar dapat hidup lebih tenang dan memperoleh perlindungan atas tempat tinggal mereka.
Pansus juga mengungkapkan hasil penelusuran terhadap status lahan. Berdasarkan keterangan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta, tidak ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Jakarta Utara mencatat sebagian lahan seluas 8.080 meter persegi sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Erabangun Semesta. Namun, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir sejak 2022 dan hingga kini tidak pernah diajukan permohonan perpanjangan.
Baca Juga: Reformasi Subsidi Energi Harus Beriringan dengan Pengembangan Energi Terbarukan
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, hak prioritas perusahaan atas lahan tersebut telah gugur karena masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
"PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secara riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan," ujar Rio.
Bagi ratusan keluarga di Kampung Pasar Lama, dorongan dari DPRD Jakarta bukan sekadar proses administrasi pertanahan. Rudi (43) warga Kampung Pasar Lama berharap rencana reforma agraria yang didorong DPRD Jakarta benar-benar dapat direalisasikan. Menurutnya, kepastian status tanah menjadi harapan yang telah dinantikan warga selama bertahun-tahun.